Senin, 11 Mei 2015

TUGAS POKOK DAN FUNGSI UPT PBAT UMBULAN



Tugas dan Fungsi
           Adapun tugas dan fungsi UPT Pengembangan Budidaya Air Tawar Umbulan sesuai dengan Peraturan Gubernur no. 31 Tahun 2014 adalah sebagai berikut :
  1. Tugas :
     Melaksanakan sebagian tugas Dinas di bidang kaji terap dan diseminasi teknologi, produksi, pelayanan usaha dan jasa perikanan budidaya air tawar.
  1. Fungsi :
a.         Pelaksanaan kaji terap dan diseminasi teknologi perikanan budidaya air tawar
b.         Pelaksanaan produksi induk, calon induk, benih dan budidaya ikan air tawar
c.         Pelaksanaan ketattausahaan dan rumah tangga
d.         Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas

Organisasi
1. Struktur Organisasi 
Susunan organisasi UPT Pengembangan Budidaya Air Tawar (UPT PBAT) Umbulan terdiri atas :
  1. Kepala UPT
  2. Sub Bagian Tata Usaha
  3. Seksi Produksi dan Penerapan Teknologi
  4. Seksi Pelayanan Usaha dan Jasa.
2. Sub Bagian dan seksi dipimpin oleh Kepala Sub Bagian dan Kepala Seksi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala UPT.


Uraian Tugas
  1. Kepala UPT mempunyai tugas : Mempunyai tugas memimpin, mengkoordinasikan, mengarahkan dan mengawasi pelaksanaan kegiatan UPT Pengembangan Budidaya Air Tawar Umbulan dan Instalasi.
  2. Sub Bagian Tata Usaha, mempunyai tugas :
a.       Melaksanakan perencanaan, evaluasi dan pelaporan
b.       Melaksanakan pengelolaan administrasi kepegawaian
c.       Melaksanakan pengelolaan administrasi keuangan
d.  Melaksanakan pengelolaan surat menyurat, urusan rumah tangga, kehumasan dan kearsipan
e.       Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala

  1. Seksi Produksi dan Penerapan Teknologi
a.      Melaksanakan kaji terap dan diseminasi teknologi perbenihan dan budidaya air tawar serta mengkoordinasi instalasi
b.      Melaksanakan produksi induk, calon induk benih dan budidaya ikan air tawar
c.       Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala UPT
  1. Seksi Pelayanan Usaha dan Jasa, mempunyai tugas :
a.         Melaksanakan pelayanan penjualan induk, calon induk, benih dan hasil budidaya ikan air tawar.
b.         Melaksanakan pelayanan informasi teknologi perikanan budidaya air tawar
c.         Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala UPT

1 komentar:

  1. Hasil penjualan ( PAD ) apakah bendaharanya tetap domain seksi pelayanan usaha dan jasa ?

    BalasHapus